Tujuan
Sasaran merupakan penjabaran dari tujuan secara terukur yang akan dicapai secara nyata dalam jangka waktu setahun. Fokus utama sasaran adalah tindakan alokasi, distribusi, dan pemanfaatan sumber daya yang mengarah pada hasil nyata.
Berdasarkan pengertian ini maka sasaran yang ditetapkan oleh Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi adalah sebagai berikut:
Bidang sosial
- Pembinaan para penyandang cacat dan trauma serta anak terlantar.
- Pembinaan dan peningkatan kesejahteraan lanjut usia/jompo
- Pembinaan Keluarga Rentan
- Kelembagaan Sosial seperti: Veteran
Bidang Pemsos
- Masyarakat yang tinggal di Komunitas Adat Terpencil
- Keluarga yang tinggal di Rumah Tidak Layak Huni
- Korban Bencana Alam dan Sosial/Pengungsi
- Kelembagaan sosial masyarakat seperti: Tagana, TKSK, Karang Taruna dan Pekerja Sosial Masyarakat dll.
Bidang Tenaga Kerja
- Menyelenggarakan Pendidikan dan latihan bagi para pencari kerja
- Penyebaran informasi lowongan pekerjaan bagi para pencari kerja dengan menyediakan bursa tenaga kerja
- Peningkatan pengetahuan dan pemahaman para tenaga kerja tentang peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan yang berlak dalam bidang tenaga kerja.
Bidang Transmigrasi
- Peningkatan perekonomian dengan kualitas pertanian warga transmigrasi
- Peningkatan kualitas SDM warga transmigrasi