Tugas Pokok

Dinas Sosial mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan dibidang sosial dan tugas pembantuan.

Dinas Sosial Kabupaten Konawe Kepulauan mempunyai fungsi, sebagai berikut :

  1. Perumusan kebijakan di bidang  sosial;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang  sosial;
  3. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang  sosial;
  4. Pelaksanaan administrasi Dinas Sosial;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati Sesuai dengan tugas dan Fungsi Dinas.