Tugas Pokok
Dinas Sosial mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan dibidang sosial dan tugas pembantuan.
Dinas Sosial Kabupaten Konawe Kepulauan mempunyai fungsi, sebagai berikut :
- Perumusan kebijakan di bidang sosial;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang sosial;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang sosial;
- Pelaksanaan administrasi Dinas Sosial;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati Sesuai dengan tugas dan Fungsi Dinas.