Struktur Organisasi
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Susunan Organisasi dan tata kerja Dinas Sosial Kabupaten Konawe Kepulauan. Dalam melaksanakan tugas Dinas Sosial menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Perumusan Kebijakan dibidang sosial;
- Pelaksanaan Kebijakan dibidang sosial;
- Pelaksanaan evaluasi dan Pelaporan di bidang sosial;
- Pelaksanaan administrasi di bidang sosial;
- Pelaksanaan fungsi lain yang di berikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi dinas sosial.
Susunan organisasi Dinas Sosial, berikut :
- Kepala Dinas Sosial;
- Sekretaris Dinas Sosial;
- Bidang Perlindungan, Jaminan Sosial dan Rehabilitasi Sosial;
- Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin;
- Kelompok Jabatan Fungsional;
- Unit Pelaksana Teknis.